KPU Siapkan Aturan soal Menteri Jadi Capres
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan aturan terkait menteri yang menjadi calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres), di dalam Peraturan KPU (PKPU) Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden serta PKPU tentang Kampanye.
Langkah itu untuk menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri mencalonkan sebagai capres, tanpa harus mundur dari jabatannya.Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2022).