Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Jakarta- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan dari sepuluh saksi yang diperiksa hari ini, delapan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung secara virtual, Senin