Revisi UU Bisa Perbaiki Hubungan Penyelenggara Pemilu

Jakarta - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama mengatakan hubungan tiga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sedang tidak harmonis. 

Salah satu upaya menyelesaikan kondisi tersebut melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu)   "Ada tiga penyelenggara Pemilu yang hari ini misalnya tidak harmonis, yang seharusnya lebih mengedepankan bagaimana mendorong proses