Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang kasus Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero).

"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT berupa tiga bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 821 M2," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,