Kemenkumham: Regulasi Terpidana Mati Perlu Ditinjau Ulang

Jakarta - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Thurman Saud Marojahan Hutapea, mengatakan regulasi terhadap hak terpidana mati di lembaga pemasyarakatan (lapas) perlu ditinjau kembali."Selama ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara detail tentang pembinaan atau perlakuan bagi terpidana mati," kata Thurman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/10/2021).Dia mengatakan terpidana hukuman mati tidak seutuhnya