Kejagung Berhentikan Tidak Hormat Jaksa Pinangki sebagai PNS

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat Pinangki Sirna Malasari sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejagung.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, pada Jumat, 6 Agustus 2021, telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Pinangki Sirna