Pinangki Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang

Jakarta- Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terdakwa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten.

"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan hukuman pidana kurungan selama 6 enam bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (2/8/2021).

Menurut Riono, Pinangki juga