Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp3,1 Miliar

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp3,1 miliar atas nama terpidana Teuku Meurah Hasrul. Hasrul merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan).

"Terpidana Teuku Meurah Hasrul diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keteranganya, Senin (26/7/2021).

Leonard menyatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor