Imigrasi Bali Deportasi WNA Overstay

Jakarta -  Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar mendeportasi atau memulangkan warga negara asing (WNA) asal Denmark bernama Niklas Pihl Madsen (30), karena melebihi masa waktu izin tinggalnya yang sudah berakhir (overstay)."Izin tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Selain itu, yang bersangkutan juga sempat meresahkan masyarakat di daerah Sanur, Denpasar karena depresi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum