Polisi Tangkap Lima Pelaku Kasus Penipuan Pinjol

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap lima pelaku kasus penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat.

"Kali ini Direktorat Tindak Pidana Eksus kembali menorehkan capaian atau melakukan penindakan yaitu mengungkap dan telah menangkap para tersangka kasus penipuan, juga tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perlindungan konsumen dan juga tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri