Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen 2017 sampai 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan saksi yang diperiksa antara lain, BW selaku Direktur PT. Minna Padi Aset Manajemen dan I selaku Direktur Operasional PT. Asuransi Jiwa Taspen 2017.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana