Kemendagri: Aplikasi E-Perda Mengatasi Kelebihan Regulasi
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan aplikasi Peraturan Daerah berbasis elektronik (e-Perda) dapat mengatasi kelebihan regulasi.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, melalui keterangan tertulisnya, usai Launching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Kantor Gubernur Banten, pada Selasa (30/3/2021).
“Banyak sekali regulasi yang sudah hadir dahulunya, tentunya perlu di-review atau ditinjau ulang kembali.