Kemendagri: Aplikasi E-Perda Mengatasi Kelebihan Regulasi

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan aplikasi Peraturan Daerah berbasis elektronik (e-Perda) dapat mengatasi kelebihan regulasi.

Hal itu disampaikan  Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, melalui keterangan tertulisnya, usai  Launching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Kantor Gubernur Banten, pada Selasa (30/3/2021). 

“Banyak sekali regulasi yang sudah hadir dahulunya, tentunya perlu di-review atau ditinjau ulang kembali.