Kelebihan Pasokan Listrik, Kementerian ESDM akan Evaluasi Regulasi PLTS Atap

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi regulasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/5/2022).

Dadan mengatakan revisi peraturan itu dilakukan akibat kelebihan pasokan listrik yang kian menguat, namun di satu sisi bisa memberikan kemudahan proses