KPU: Biaya Pilkada Serentak 2024 Berasal dari Tiga Tahun Anggaran

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), jadwal Pilkada serentak nasional berlangsung pada 2024, bersamaan dengan pemilihan umum presiden, anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Beban anggaran tentu sangat