Berkas Kasus Korupsi Mantan Dirut BTN Diserahkan ke JPU

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara kasus korupsi pemberian gratifkasi mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi oleh mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) dari PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum