Imigrasi Singaraja Pulangkan WNA asal Kanada

Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Singaraja, Provinsi Bali mendeportasi atau memulangkan warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial YB, karena melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 100 hari.

"Warga negara asing tersebut telah melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 hari. Izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021, sehingga yang bersangkutan kena pendeportasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia