Kemen PPPA: Pekerja Perempuan Berhak Mendapat Perlindungan di Tempat Kerja

Jakarta – Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R. Danes menegaskan, tindak kekerasan fisik dan verbal terhadap pekerja perempuan tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun, terutama di lingkungan kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Vennetia menanggapi beredarnya video yang viral di media sosial yang menunjukkan dugaan kekerasan di lingkungan pabrik yang dilakukan oleh tenaga kerja asing (TKA) asal Korea terhadap pekerja perempuan lokal.