Kemen PPPA Apresiasi Penguatan Regulasi Pencegahan Kawin Kontrak di Cianjur

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 38 tahun 2021 tentang pencegahan kawin kontrak.

Peraturan tersebut dinilai sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang salah satu modusnya adalah kawin kontrak.

"Banyak perempuan dan anak yang masih menjadi korban modus kawin kontrak.