Wamenkumham: Pasal 154 dan 155 KUHP Sudah Dicabut MK

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan Pasal 154 dan 155 KUHP, tentang penghinaan terhadap pemerintah sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK), namun masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dalam keterangannya usai diskusi publik di Semarang, Kamis (4/3/2021) "Pasal 28 UU ITE, pasal