Selama 2021, MA Berhasil Damaikan 10.151 Perkara

Jakarta -  Mahkamah Agung (MA) selama 2021 telah berhasil mendamaikan 10.151 perkara, melalui proses mediasi pada perkara perdata dan perkara perdata agama serta penyelesaian melalui diversi pada perkara tindak pidana anak.

Hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, saat memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA Tahun 2021, yang digelar secara hybrid  di Ruang Koesoemah Atmadja lantai 14, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (22/2/2022) serta disiarkan secara daring melalui kanal youtube