Kantor Imigrasi Bali Deportasi Tiga WNA Pelanggar Prokes

Antarafoto
Jakarta - Kantor Imigrasi  Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA), yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Bali. "Pada pelaksanaan operasi yustisi pada (8/7/2021) lalu, ada 14 WNA yang terjaring, tiga diantaranya dinyatakan bersalah melanggar prokes dan direkomendasikan untuk dideportasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, melalui keterangan