Polri Tindak Tegas Kerumunan Perayaan Malam Pergantian Tahun

Jakarta - Kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang berkerumun atau berkonvoi pada malam pergantian tahun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menegaskan bahwa warga dilarang membuat kerumunan di malam tahun baru sudah diatur dalam Maklumat Kapolri Nomor 4 Tahun 2020.

"Ada Maklumat Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 yang melarang masyarakat melakukan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan, jika terdapat kerumunan maka anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai perairan