Ratusan Akun Medsos Peserta Pilkada Masih Tayang saat Masa Tenang

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan masih menemukan akun media sosial resmi peserta Pilkada Serentak 2020, yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kampanye di masa tenang.

Masa kampanye Pilkada berlangsung selama  71 hari sejak 26 September-5 Desember, dilanjutkan masa tenang selama 3 hari yakni 6-8 Desember 2020.

Pada periode masa tenang tersebut, Bawaslu mendapati 462 akun resmi masih aktif berkampanye. Data itu dikumpulkan dari pustaka iklan Facebook.

"Bawaslu