Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Buol

Jakarta- Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buol, Sulawesi Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Buol tahap III.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan, ketiga tersangka yakni berinisial HBDH selaku PPK Pembangunan Masjid Raya Buol tahap III, R selaku Direktur PT. Sarana Pancang Tomini dan MFT selaku Konsultan Pengawas.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Buol tahap III di