Mendagri Belum Terima Draft Qanun Hukum Keluarga
Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan belum menerima draft Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) Hukum Keluarga Aceh.
Menurut Mendagri, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu rancangan Qanun Hukum Keluarga, yang di dalamnya mengatur poligami, rencananya akan diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
"Sampai hari ini saya belum dapat usulan atau kajian atau telaah permintaan pendapat, berkaitan dengan rencana usulan perda tersebut," kata Mendagri, di Jakarta, Rabu