Mendagri Belum Terima Draft Qanun Hukum Keluarga

Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan  belum menerima draft  Qanun atau Peraturan Daerah (Perda)  Hukum Keluarga Aceh.

Menurut Mendagri, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu rancangan Qanun Hukum Keluarga, yang di dalamnya mengatur  poligami, rencananya akan diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Sampai hari ini saya belum dapat usulan atau kajian atau telaah permintaan pendapat, berkaitan dengan rencana usulan perda tersebut," kata Mendagri, di Jakarta, Rabu