Rapat Paripurna Tentukan Wagub DKI Jakarta

Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan,  pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta akan ditentukan dalam rapat paripurna DPRD.

Menurut Mendagri, ,jika dalam rapat paripurna itu tidak memenuhi kuorum, maka dapat dilakukan penundaan sampai dua kali. 

“Hal itu berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam hal rapat paripurna tidak memenuhi kuorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat (1)