Dua Hal Ini Penting Dipertimbangkan MK Pada Gugatan PHPU

Jakarta - Dalam memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mempertimbangkan dua faktor ini antara lain rasa dan rasional (logika).

Pakar Hukum Tata Negara Juanda menjelaskan, rasa adalah kondisi kebatinan seseorang yang berbasis dengan nilai-nilai objektif yang patut dipertimbangkan. Sedangkan rasionalitas adalah runtutan logika yang berlandaskan alat bukti dan fakta-fakta yang terjadi dilapangan.

"Konsep keadilan adalah pertemuan dari rasa dan logika diperlukan," kata Pakar