Mendagri Beri Sanksi 211 ASN

Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan 211aparatur sipil negara (ASN) akan diberi sanksi beragam, karena bolos di hari pertama kerja usai cuti hari raya Idul Fitri.

"Mungkin jatah cuti 12 hari kurang, diskors dirumahkan 3 hari. Diberi peringatan tertulis yang itu masuk arsip kepegawaian,dan catatan disiplin keluarga besar Kemendagri, BNPP dan IPDN," kata Mendagri, di kantornya, Selasa  (11/6).

Menurut Mendagri, pihaknya juga memberi sanksi berupa pengurangan tunjangan kinerja (tukin).