Pengamat: KPU Wajib Respon Putusan MK soal Larangan Pecandu Narkoba

Jakarta - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengimbau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang  mantan pengguna dan pecandu narkoba maju pada Pilkada 2020.

Menurutnya, partai politik dan KPU harus merespon positif putusan MK tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentamg Pilkada.

"Bagaimana keputusan MK itu singkron dan dijalankan oleh partai dan KPU