Kemendagri Klarifikasi Soal Penggunaan Transportasi Ojek

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan semua aparatur sipil negara (ASN), tetap diperbolehkan menggunakan angkutan ojek di masa kenormalan baru.

Kemendagri juga menyebutkan ada kesalahan penafsiran terhadap salah satu poin Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen), terkait pedoman kenormalan baru bagi ASN.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojek online dan ojek konvensional," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/