Kemendagri: Ormas Tak Diperbolehkan Memaksa Minta THR
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan semua organisasi masyarakat (ormas) tak diperbolehkan meminta tunjangan hari raya (THR) secara memaksa kepada perusahaan
"Namun hal tersebut sudah ada hukumnya. Ormas atau perorangan atau siapa pun juga jika meminta atau bermohon tak boleh ada unsur pemaksaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).
Menurut Bahtiar, pihaknya memberi perhatian pada tindakan ormas