Kemendagri: Layanan Dokumen Kependudukan Tak Perlu Stempel Basah Kadis
Jakarta - Layanan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) yang cepat, dan praktis merupakan kebutuhan dari masyarakat.
Upaya mewujudkan hal tersebut telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui konsep Dukcapil Go Digital, yang menerapkan tanda tangan elektronik (TTE). Konsep tersebut tidak lagi memerlukan stempel basah kepala dinas. Menurut penuturan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, 508