Pemkot Jakpus Wujudkan Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan

Pemkot Jakarta Pusat tengah melakukan rapat koordinasi pelaksanan untuk penataan dan ketertiban administrasi kependudukan/ foto: Pemprov DKI Jakarta

Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan melakukan penataan untuk ketertiban dokumen kependudukan bagi masyarakat yang ada di wilayahnya.

Pihaknya akan melakukan penataan kependudukan secara bertahap, dengan klaster awal menyasar data angka kematian yang KTP-nya masih aktif. Dari pendataan yang telah dilakukan pada 1 sampai 15 April 2024, ditemukan 4.139 jiwa yang sudah meninggal, dari angka tersebut, sebanyak 2.989 KTP telah dinonaktifkan, dan sisanya 1.150 KTP Dinas Dukcapil telah meminta melalui surat