Kemendagri: Reforma Agraria Cegah Konflik Pertanahan

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran, sedang menyampaikan paparan. Foto: Kemendagri

Jakarta - Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran, mengatakan kebijakan reforma agraria merupakan salah satu cara untuk mengantisipasi dan mencegah konflik pertanahan."Pemerintah memiliki komitmen penuh dalam percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agraria melalui sinergisitas serta sinkronisasi K/L dan pemerintah daerah, baik kebijakan maupun implementasinya," kata Amran dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir ANTARA, Rabu