Izin Dewas KPK Keluar Dalam Hitungan Jam

Jakarta-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan proses penerbitan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, diproses maksimal dalam waktu 1x24 jam. Namun pada prakteknya dalam hitungan jam saja sudah bisa terbit.

Untuk itu Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membantah kehadirannya menghambat proses penanganan perkara yang sedang maupun akan dikerjakan oleh penyidik dan penyelidik KPK.

"Tidak usah khawatir, kami sangat fokus pada proses pencegahan dan pemberantasan