KPU: Dua Bakal Calon Gubernur Penuhi Syarat Dukungan

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan hasil verifikasi bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2020.

Hasilnya,  setelah dicek pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran, maka dokumen dukungan calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi, adalah sebanyak dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 154 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.

Namun, enam bakal pasangan calon di Piwalkot dan Pilbup