Perludem Harapkan Presiden Perbaiki Tata Kelola KPU

Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Presiden menjadikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai rekomendasi untuk mengevaluasi tata kelola penyelenggaraan pemilihan umum.

Putusan PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah atas Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik dari anggota KPU RI.

"Presiden bisa juga merekomendasikan semacam, ayo dong diperbaiki tata kelola penyelenggaraan pemilu dan hal-hal yang mesti dikuatkan agar