DPR Sahkan RUU Perjanjian MLA RI-Swiss

Jakarta,  InfoPublik - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss menjadi Undang-Undang (UU).

“Apakah Rancangan Undang-Undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss ini dapat disahkan menjadi