Tiga Opsi Sikapi UU KPK

Jakarta - Ada tiga opsi yang dapat dilakukan untuk membatalkan diberlakukannya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beberapa waktu ini menjadi polemik terkait pemberantasan korupsi di dalam negeri.

"Ada tiga opsi yang bisa ditempuh terkait dengan pemberlakuan UU KPK," ujar Pengamat Hukum Bayu Dwi Anggono di Jakarta, Sabtu (5/10).

Dia melanjutkan, opsi pertama adalah memberlakukan segera perundangan KPK untuk segera diimplementasikan. Kemudian, diujikan dampaknya secara nyata dalam melakukan penegakan hukum