PNS DIberhentikan Jika Ditetapkan Tersangka

Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan,  Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada aturannya, jika memang ditetapkan sebagai tersangka maka diberhentikan sementara," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7).

Pemberhentian sementara PNS berstatus tersangka tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Mendagri menegaskan