UU Pemda Atur Larangan bagi Kepala Daerah

Jakarta,InfoPublik-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, menegaskan larangan bagi kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Apa-apa saja yang dilarang bagi Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah sudah ada regulasinya di Undang-Undang Pemda," kata Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7).

Dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 adalah sebagai berikut:

Pasal (1) Kepala