Kepala Daerah Pemilik Rekening di Kasino Dilarang Bepergian

Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  akan melarang kepala daerah, yang memiliki rekening di kasino untuk bepergian ke luar negeri.

Pelarangan itu sebagai tindak lanjut atas informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait rekening di luar negeri.

"Kasino kan biasanya ada di luar negeri. Nah kalau kita temukan ada indikasi seperti itu rekening ya pasti yang bersangkutan akan kita blacklist. Tidak boleh lagi pergi ke luar negeri," kata Direktur Jenderal (Dirjen)