Komnas PA Dukung Polisi Tangkap Pengelola Karaoke Pekerjakan Anak

Jakarta- Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendukung upaya Polres Demak menangkap pengelola karaoke yang mempekerjakan anak dibawah umur.

"Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar mengatakan melalui Unit PPA Satkereskrim Polres Demak telah menangkap pengelola karaoke AE (35) karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke, Jumat 22 November 2019 yang lalu," ujar Arist dalam keteranganya, Kamis (28/11/2019).

Arist menegaskan bahwa pengelola karaoke jelas membahayakan nasib anak