Tiga Tersangka Korupsi Gedung UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi Ditahan

Jakarta- Jaksa Penyidik Kejati Jambi menahan tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung Auditorium Serbaguna Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi tahun anggaran 2018.

"Ketiga tersangka yakni H bin AM selaku PPK, JS selaku Direktur Utama PT. LU dan IZ bin HMY selaku Kuasa Direktur PT. LU yang pada hari ini Selasa, (26/11) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: print-01,02,03 /L.5/Fd.1/11/2019," kata Kapuspenkum Kejagung