KPK Fasilitasi Rekonsiliasi Aset Rp1,3 Triliun di Papua

Jayapura - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua dalam melakukan rekonsiliasi aset terkait Pendanaan, Personel, Prasarana, dan Dokumen (P3D) di Provinsi Papua.

Dalam keterangan resmi KPK yang diterima InfoPublik, Kamis (14/11) tercatat, aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp1,3 triliun, berhasil ditertibkan dan dilakukan pencatatan ulang sehubungan dengan beralihnya kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

Koordinator Wilayah