Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Jiwasraya

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyatakan empat saksi diperiksa untuk tersangka korporasi dan tersangka pribadi dalam hal ini Pieter Rasiman.

Keempat saksi yang diperiksa diantaranya, saksi/ ahli untuk tersangka Korporasi PT. MNC Asset management