KPU: Penghitungan Manual Tetap Jadi Dasar Perolehan Suara

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman memastikan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dipersiapkan selama satu tahun untuk menjadi instrumen rekapitulasi hasil penghitungan suara resmi di Pilkada 2020.

Namun, apabila ada perbedaan data dalam Sirekap, sertifikat penghitungan manual tetap dijadikan dasar penetapan hasil perolehan suara."Ketika kita sudah mengatakan kesimpulan A maka kalau ada perbedaan, sertifikat penghitungan manual itulah yang lebih dijadikan dasar," ujar Arief dalam keterangan resminya,