Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Keempat terdakwa diantaranya, Mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan