Komisi III Setujui RUU KUHP Disahkan di Paripurna

Jakarta - RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akhirnya disetujui Komisi III DPR RI untuk disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI. Sejak mulai dibahas pada 2015 lalu, banyak isu krusial dalam RUU ini yang memakan waktu pembahasannya. Dengan segala kehati-hatian dan kajian mendalam, RUU KUHP sampai pula di penghujung pengesahan pada akhir periode keanggotaan 2014-2019.

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin, itu dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan tim pakar dari pemerintah.