Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan

Jakarta- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan terpidana kasus penipuan atas nama Dayu Handoko bin Danu Susanto.

"Terpidana ditangkap di Jalan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri dalam keteranganya, Jumat (13/9/2019).

Dayu merupakan terpidana kasus tindak pidana penipuan sebesar Rp14.500.000.000 dari wilayah hukum Kejari Yogyakarta.

Terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun permohonannya ditolak berdasarkan putusan MA RI